Corak Hijau Mahasiswa
Disusun oleh : Arlen Gilbert – Pemenang 2 Lomba Menulis Artikel Peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh “Environmental Race” Departemen Lingkungan Hidup BEM UI 2017
Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun (pasal 1) dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional (pasal 16). Pembangunan nasional sendiri didefinisikan sebagai pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedomannya. Salah satu komponen yang penting di dalam pembangunan agar pembangunan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu pembangunan yang memiliki akhlak baik adalah tidak merusak alam dan lingkungan (Ginanjar Kartasasmita, 1996). Pada umur enam belas sampai dengan tiga puluh tahun itu sendiri, beberapa pemuda digolongkan dalam status mahasiswa yang menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi memiliki definisi peserta didik pada jenjang perguruan tinggi, yakni institusi yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran untuk menjalankan perannya dalam mengupayakan pembangunan yang memiliki akhlak baik dengan kapasitasnya sebagai insan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Peran pertama yang dimiliki oleh mahasiswa, sebagai pemuda, adalah sebagai kekuatan moral. Menurut bagian penjelas Undang-Undang nomor 40 tahun 2009, kekuatan moral adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Menurut tinjauan historis, mahasiswa telah berhasil beberapa kali meningkatkan kekuatan moral bangsa di dalam perjuangan kemerdekaan seperti pergerakan Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, ataupun pergerakan reformasi 1998. Pada masa sekarang, dalam konteks mengupayakan pembangunan yang memiliki akhlak baik dalam lingkungan hidup, mahasiswa berperan untuk mengupayakan pergerakan lingkungan hidup berdasarkan latar belakang keilmuannya. Pergerakan ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yakni riset dan karya tulis ilmiah ataupun berpartisipasi mahasiswa dalam lembaga lingkungan hidup. Lembaga lingkungan hidup pada tingkat mahasiswa seperti Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia (IMTLI) misalnya, mampu memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan kajian terkait isu-isu lingkungan terkini. Selain pada tingkat mahasiswa, pada tingkat umum juga banyak komunitas-komunitas yang memfasilitasi keinginan mahasiswa untuk bergerak dalam bidang lingkungan hidup seperti Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS). Pergerakan berupa karya dan kepekaan terhadap lingkungan yang ditunjukkan oleh partisipasi yang tinggi pada lembaga-lembaga lingkungan hidup tersebut akan menunjukan eksistensi mahasiswa di dalam pembangunan. Eksistensi tersebut pada akhirnya akan menarik perhatian masyarakat luas dan mampu memberikan tambahan kekuatan moral kepada bangsa untuk menjaga lingkungan hidupnya ketika terlihat perhatian yang begitu besar dari kaum mahasiswa.
Selain sebagai kekuatan moral, mahasiswa juga memiliki peran sebagai kontrol sosial. Kontrol sosial, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat didefinisikan sebagai kesadaran bersama sebagai manusia yang dibatasi oleh kekuatan yang sepadan. Dikaitkan dengan posisi mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki kesempatan mengenyam pendidikan lebih pada tingkat perguruan tinggi, sesungguhnya mahasiswa juga memiliki hak yang sepadan dengan rakyat dalam hal kontrol sosial namun dapat dilakukan dengan dasar ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut. Aplikasi dari ilmu pengetahuannya tersebut, aksi berbentuk kontrol sosial yang dapat dilakukan mahasiswa dapat berupa hal sederhana seperti edukasi terhadap masyarakat sekitar mengenai dampak pencemaran lingkungan dan hal-hal sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk turut mengupayakan pelestarian lingkungan hidup, seperti memanfaatkan limbah rumahan menjadi pupuk, tidak membuang sampah ke badan air, dan memilah sampah. Aksi dalam bentukan tersebut, apabila didasari prinsip ilmu pengetahuan yang kuat dan dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan kontrol sosial yang cukup efektif di dalam masyarakat.
Terakhir, mahasiswa juga berperan untuk menjadi agen perubahan dalam pembangunan. Agen perubahan sendiri adalah individu yang bertugas memengaruhi target/sasaran agar mereka mengambil keputusan sesuai dengan arah yang dikehendakinya (Syaiful Anwar, 2013). Di dalam upayanya melakukan pembangunan nasional berakhlak baik sebagai agen pembangunan tersebut, mahasiswa memiliki peran untuk menjadi pelopor pergerakan di dalam masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan melakukan aksi yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Aksi sederhana yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah menjadi panutan dalam berperilaku, seperti membuang sampah secara terpilah pada tempatnya baik di kampus maupun di luar kampus, meminimalisir penggunaan energi yang tidak dapat diperbaharui seperti bahan bakar fosil melalui kegiatan bersepeda ke kampus, dan mereduksi penggunaan plastik dengan memakai botol minum ketika di kampus ataupun mengunakan tas belanja ketika membeli peralatan kuliah. Aksi yang lebih kompleks dapat melibatkan keilmuan dari mahasiswa itu sendiri seperti pengumpulan sampah untuk kemudian dibuat menjadi kompos, mengupayakan pengelolaan sampah pada lingkungan kampus atau sekitar tempat tinggal, ataupun melakukan pengembangan komunitas pada komunitas masyarakat yang dinilai masih kurang dalam hal pengelolaan sampah. Pada dasarnya, salah satu faktor sosial yang mampu memengaruhi perilaku masyarakat adalah ketika mereka percaya bahwa orang lain bertindak karena lebih terinformasikan (Solomon Asch, 1951). Menjadi agen perubahan dengan melakukan aksi pelestarian lingkungan sebagai mahasiswa dapat memengaruhi perilaku masyarakat karena mereka melihat mahasiswa memiliki pengetahuan lebih melalui proses pendidikan mereka di perguruan tinggi.
Mengupayakan pembangunan nasional berakhlak baik melaluui aksi pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh mahasiswa melalui cara yang sangat beragam, tidak terbatas hanya pada satu pendekatan ataupun harus menunggu setelah mendapatkan gelar sarjana. Mahasiswa yang dapat berperan di dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak terbatas hanya pada mahasiswa pada program studi Teknik Lingkungan karena tidak akan cukup. Jumlah universitas yang memiliki program studi teknik lingkungan di Indonesia sendiri hanya kisaran 30, dibanding dengan jumlah universitas di Indonesia yang mencapai jumlah 678. Perlu kesadaran yang menyeluruh dari seluruh Mahasiswa di Indonesia untuk mengupayakan pelestarian lingkungan hidup melalu berbagai macam pergerakan. Ragam pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, pada akhirnya, akan membentuk corak aksi untuk Indonesia.
Daftar Pustaka:
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 40. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 40. Sekretariat Negara. Jakarta.
Ginandjar Kartasasmita. 1996.Pembangunan Untuk Rakyat. Jakarta: Cides.
“Pembangunan Nasional Indonesia.” 2016. Wikipedia, Ensiklopedia Bebas.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_nasional_Indonesia. Diakses pada tanggal 10 Juni 2017 pada pukul 19.39 WIB.
Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
“Agen Perubahan.” 2013. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
http://bppk.kemenkeu.go.id/images/file/pusbc/Artikel/2013_AGEN_PERUBAHAN.pdf. Diakses pada tanggal 10 Juni 2017 pada pukul 21.12
“Asch Experiment.” 2008. SimplyPsychology.