Permasalahan Sampah Di Indonesia dan Global
Di tengah polemik politik dalam negeri yang terus menyita masyarakat Indonesia, terkuak kasus yang sudah lama terjadi namun masih kurang mendapat perhatian serius masyarakat dan pemerintah Indonesia yakni permasalahan yang berkutat seputar sampah. Indonesia sebenarnya sudah tidak asing dengan permasalahan klasik ini, ironisnya hingga kini masalah itu tak kunjung mendapatkan solusi yang tepat serta masih mendapatkan perhatian dan kesadaran yang belum sepenuhnya baik itu dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia itu sendiri. Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkirakan pada tahun 2019 ini sampah di Indonesia akan mencapai 68 juta ton. Hal ini dikarenakan produksi sampah di Indonesia terus mengalami peningkatan, rata-rata meningkat 1 (satu) juta ton setiap tahunnya, (Imron, 2018). Sumber dari sampah-sampah ini secara nasional 48% berasal dari rumah tangga, 24% nya dari pasar tradisional, 9% berasal dari kawasan komersil. Perkantoran dan sekolah juga menyumbang sebesar 6% dan 4% sampah-sampah di Indonesia dan 9% sisa nya berasal dari berbagai sumber lainnya. Adapun komponen sampah yang dihasilkan berupa 60% sampah organik dan 40% merupakan sampah non organik. Untuk sampah plastik sendiri sebesar 14% dari sampah non organik yang ada ulang (Ditjenppi.menlhk.go.id, 2015).
Kemudian, pengolahan sampah di Indonesia sendiri masih jauh dari kata baik dan berkelanjutan. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional pada tahun 2017, sebanyak 66.39% sampah nasional ditimbun di TPA masing-masing daerah. Sementara itu jumlah sampah yang tidak terkelola mencapai 19.62%. Barulah sisanya diolah menjadi kompos, bahan bakar dan didaur ulang (Ditjenppi.menlhk.go.id, 2015). Oleh karenanya, terjadi penumpukan sampah terutama sampah plastik hingga Indonesia menorehkan sebuah pencapaian yang sayangnya tidak membanggakan. Menurut Jambeck Research Group, Indonesia menyumbang sekitar 1.3 juta ton sampah plastik per tahunnya dan menjadinnya sebagai negara penyumbang sampah plastik ke laut nomor 2 (dua) di dunia setelah tiongkok. Kemudian sampah plastik yang tidak terkelola di Indonesia mencapai 3.22 juta ton per tahunnya dan diprediksi pada tahun 2025 mencapai 7,4 juta ton per tahun. Padahal pemerintah sendiri sudah mematok target Indonesia bebas sampah pada 2025 (Fajar, J., 2018).
Gambar 1. Jumlah Sampah Plastik Dunia per Negara (Sumber : Jambeck, 2015)
Masalah sampah tak hanya menjadi permasalahan di Indonesia saja. Masalah ini memang menjadi momok di hampir seluruh negara di dunia dan harus mendapatkan perhatian serius dan tindakan nyata dari berbagai pihak di dunia. Setiap tahunnya, manusia di dunia menghasilkan kurang lebih 2.12 miliar ton sampah pertahunnya (The World Count, 2019). Jika permasalahan ini tidak mendapatkan tindakan yang serius dari kita semua, diprediksi produksi sampah serta limbah global akan meningkat sebesar 70% pada 2050 atau meningkat menjadi 3,4 miliar ton sampah per tahunnya dan mengalahkan jumlah ikan di laut (World Bank, 2018).
Kenapa Penyelundupan Dibalik Impor Sampah?
Miris rasanya, ketika negara ini masih belum cakap untuk menangani permasalahan sampah domestik, baru-baru ini berita mengenai penyelundupan sampah oleh negara luar ke Indonesia kian hangat dibicarakan meskipun belum sederas berita sidang mahkamah konsitusi (MK) ataupun berita-berita lainnya. Seharusnya isu-isu mengenai sampah ini menjadi bahan pembahasan yang perlu dikawal dan diperhatikan lebih serius lagi oleh pemerintah dan masyakat juga termasuk para mahasiswa dan para anak muda lainnya. Kasus ini terangkat setelah adanya investigasi oleh The Party Departement. Mereka mengungkapkan terjadinya “penyelundupan sampah” pada praktik impor kertas bekas yang dilakukan oleh sebagian besar industri kertas di Jawa Timur. Kontainer yang seharusnya berisi bahan baku kertas tersebut ternyata disusupi oleh sampah plastik. Hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku apabila sampah plastik tersebut diam-diam dimasukan bersama bahan baku kertas bekas tadi. Selanjutnya, sampah-sampah plastik yang mencapai ratusan bahkan ribuan kilo tersebut dijual kepada masyarakat sekitar untuk selanjutnya mereka pilah. Setelah dipilah barulah sampah plastik tersebut didaur ulang, sedangkan sisa-sisa yang tidak bisa didaur ulang akan ditimbun dan dibakar. Ternyata, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi melainkan sudah beberapa kali dan masih berlangsung hingga bertahun-tahun kebelakang. Menurut lembaga Ecoton, sampah-sampah plastik ilegal ini mayoritas berasal dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia dan beberapa negara eropa serta asia lainnya. Meskipun mereka hanya menyumbang 16 persen dari populasi dunia, negara-negara berpenghasilan tinggi menghasilkan lebih dari sepertiga (34 persen) dari sampah dunia.
Sebelumnya, Tiongkok yang merupakan penyerap impor sampah plastik terbesar di dunia baru-baru ini mengeluarkan sikap agresif berupa memberlakukan kebijakan pengawasan impor sampah plastik yang ketat (Lingkungan Hidup, 2019). Tentunya hal ini berimbas pada negara-negara ASEAN seperti Indonesia dan Malaysia karena menjadi sasaran utama untuk mengirim sampah-sampah plastik tersebut. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja jika tidak mau negri tercinta kita ini dijadikan “tempat sampah” oleh negara-negara lainnya. Sementara itu, menurut kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kasus ini yang sudah terjadi bertahun-tahun disebabkan karena adanya celah hukum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak KLHK pun sebenarnya sudah mengusulkan revisi terkait dua pertauran tersebut, sayangnya prosesnya berjalan dengan lambat. Akan tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengekspor balik 16 kontainer berisi sampah plastik impor yang diduga diselundupkan ke Surabaya dan Batam. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan kiriman sampah plastik itu ilegal dan akan menjatuhkan sanksi pada pihak yang terlibat (Nirmala, R., 2019). Sudah seharusnya pihak yang terlibat mulai dari pengirim hingga importir dikenai sanksi yang setimpal agar tidak berani lagi melakukan hal seperti ini. Berbicara mengenai regulasi yang telah disebutkan sebelumnya, maka pasal-pasal yang terkait sebagai berikut :
• UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengimpor sampah.
• Sedangkan Peraturan Kementrian Perdagangan No.31 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa impor Limbah Non B3 hanya dapat digunakan untuk bahan baku/atau bahan penolong industri. Kemudian pada Pasal 4 menyebutkan bahwa Limbah Non B3 dapat diimpor apabila tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah.
Gambar 2. Sampah plastik selundupan (Sumber : Ecoton, 2019)
Sementara itu, bea cukai mengaku kesulitan untuk memastikan setiap kontainer apakah berisi sampah plastik atau tidak dikarenakan dokumen yang ada sudah sesuai. Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pengawasan yang lebih ketat lagi dan perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat untuk pelaporan tindakan yang diduga melanggar impor sampah ini. Masyarakat juga kini menggantungkan hidupnya dengan mendaur ulang sampah plastik yang mereka beli dari importir perusahaan kertas. Padahal kebanyakan dari mereka tadinya adalah petani. Lahan sawah mereka perlahan beralih fungsi menjadi tempat penimbunan sampah. Mungkin mereka tidak tahu bahwasannya lahan penampungan sampah tersebut diam-diam mengancam keberlangsungan hidup mereka kedepannya.
Dampak yang Ditimbulkan
Sampah bukannya tanpa alasan menjadi sebuah masalah besar dan kompleks atas kehadirannya. Berbagai dampak negatif dapat disebabkan oleh sampah, dan secara garis besar kerugian akibat sampah mengarah pada lingkungan dan kesehatan. Pada kasus ini, sampah-sampah plastik yang dibeli masyarakat tidak sepenuhnya bisa didaur ulang oleh mereka. Sampah-sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang akan ditimbun atau dijadikan bahan bakar bagi pabrik tahu seperti di Sidoarjo, Jawa Timur (CNN Indonesia, 2019). Hal ini tentunya menyebabkan potensi bahaya terhadap lingkungan sekitar dan juga kesehatan manusia terutama masyarakat sekitar. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi penyebab gangguan dan ketidakseimbangan lingkungan. Sampah-sampah padat termasuk plastik dapat masuk ke saluran air ataupun sungai dan akan menghambat aliran sungai hingga menyebabkan pendangkalan sungai. Kemudian seperti yang sudah diketahui dapat mengakibatkan banjir.
Penimbunan sampah plastik dapat mencemari lingkungan sekitar dan berisiko menimbulkan penyakit berbasis lingkungan karena sampah merupakan sumber penyakit baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung sampah merupakan tempat berkembangnya berbagai parasit, bakteri dan patogen. Sedangkan secara tak langsung sampah merupakan sarang berbagai vektor (pembawa penyakit) seperti tikus, kecoa, lalat dan nyamuk yang dapat menyebarkan berbagai penyakit menular Sampah padat yang ditimbun juga sering terkena air hujan dan berpotensi menjadi sumber timbulnya pencemaran air, baik air permukaan maupun air tanah. Akibatnya, berbagai sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari (sumur) di daerah pemukiman terkontaminasi dan mengakibatkan terjadinya penurunan tingkat kesehatan manusia / penduduk (SL Tobing, 2005).
Pembakaran sampah juga dapat berisiko menyebabkan berbagai penyakit pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), gangguan pada sistem saraf, kanker dan juga komplikasi kesehatan lainnya. Pembakaran sampah plastik di area terbuka masih menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Padahal, hal ini merupakan salah satu sumber utama polusi udara. Sampah plastik mengandung zat hidrogen dan karbon dan ketika dibakar, dapat melepaskan gas beracun seperti dioksin, furan, merkuri, dan bifenil poliklorinasi ke atmosfer (Verma et al., 2016). Selanjutnya, pembakaran Poly Vinyl Chloride (PVC) membebaskan halogen berbahaya dan mencemari udara, yang dampaknya adalah perubahan iklim. Zat beracun yang dilepaskan tersebut menimbulkan ancaman terhadap vegetasi, kesehatan manusia dan hewan serta lingkungan secara keseluruhan. Polystyrene berbahaya bagi Sistem Saraf Pusat sedangkan senyawa brominasi berbahaya bertindak sebagai karsinogen dan mutagen. Dioksin dapat menetap di tanaman dan di saluran air, kemudian mereka akhirnya masuk ke dalam makanan kita dan dapat menyebabkan kanker dan kerusakan neurologis, mengganggu tiroid reproduksi dan sistem pernapasan (Verma et al., 2016). Sebagai penutup, pembakaran limbah plastik meningkatkan risiko penyakit jantung, memperburuk penyakit pernapasan seperti asma dan emfisema dan menyebabkan ruam, mual atau sakit kepala, dan merusak sistem saraf.
Rekomendasi
Melalui peristiwa ini, sekali lagi diharapkan bagi seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, pihak industri dan juga masyarakat agar lebih sadar lagi dan menaruh perhatian sepenuhnya pada permasalahan sampah ini. Permasalahan yang mengancam keberlangsungan masa depan ini harus terus dikawal dan dijadikan prioritas untuk segera diselesaikan. Kami, BEM UI 2019 khususnya Departemen Lingkungan Hidup setidaknya ingin menyampaikan beberapa poin disampaikan sebagai berikut :
1. Mendorong pemerintah khususnya kementrian terkait untuk mengkaji ulang dan merevisi dengan sesegera mungkin terkait regulasi yang berlaku guna menguatkan hukum dan menutup celah bagi para pelaku dalam praktik penyelundupan impor sampah ini.
2. Menyerukan peningkatan dan evaluasi terkait pengawasan bagi aktivitas impor yang berhubungan dengan sampah maupun limbah serta memberikan sanksi bagi para pihak yang terlibat dengan sengaja mengenai pelanggaran kasus ini.
3. Mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk mengembalikan sampah-sampah ilegal tersebut ke negara asalnya dengan memperingatkan mereka terkait adanya sanksi yang berlaku.
4. Mendorong masyarakat untuk membiasakan diri untuk memilah sampah guna meningkatkan kualitas sampah di Indonesia dan memudahkan proses pengelolaan sampah
Referensi
CNN Indonesia. (2019). Video: Petaka Sampah Impor. [fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”][online] Available at: https://www.cnnindonesia.com/tv/20190616202120-407-403740/video-petaka-sampah-impor
Ditjenppi.menlhk.go.id. (2015). [online] Available at: http://ditjenppi.menlhk.go.id/reddplus/images/resources/ws_transperancy_framework/r4_02_sampah_klhk.pdf
Ecoton.or.id. (2019). ECOTON Desak KLHK, Kemenperindag dan Sucofindo Kendalikan penyelundupan Sampah Plastik Ke Jawa Timur dan Lakukan Upaya Pemulihan Kerusakan Lingkungan DAS Brantas – Ecoton. [online] Available at: http://ecoton.or.id/2019/05/24/ecoton-desak-klhk-kemenperindag-dan-sucofindo-kendalikan-penyelundupan-sampah-plastik-ke-jawa-timur-dan-lakukan-upaya-pemulihan-kerusakan-lingkungan-das-brantas/.
Fajar, J. (2018). Kapan Indonesia Terbebas dari Sampah?. [online] Mongabay Environmental News. Available at: https://www.mongabay.co.id/2018/02/02/kapan-indonesia-terbebas-dari-sampah/
Imron, M. (2018). Jawaban dari masalah sampah di Indonesia — Zerowaste.id. [online] Zerowaste.id. Available at: https://www.zerowaste.id/knowledge/jawaban-dari-masalah-sampah-di-indonesia/
Lingkungan Hidup (2019). Masalah Sampah Plastik di Indonesia dan Dunia | LingkunganHidup.co. [online] Available at: https://lingkunganhidup.co/sampah-plastik-indonesia-dunia/
Nirmala, R. (2019). Indonesia kirim balik sampah impor negara maju. [online] https://beritagar.id/. Available at: https://beritagar.id/artikel/berita/indonesia-kirim-balik-sampah-impor-negara-maju
The World Counts. (2019). Tons of waste dumped – globally, this year. [online] Available at: https://www.theworldcounts.com/counters/shocking_environmental_facts_and_statistics/world_waste_facts
Verma, R., Vinoda, K., Papireddy, M. and Gowda, A. (2016). Toxic Pollutants from Plastic Waste- A Review. Procedia Environmental Sciences, 35, pp.701-708.
World Bank. (2018). Global Waste to Grow by 70 Percent by 2050 Unless Urgent Action is Taken: World Bank Report. [online] Available at: https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2018/09/20/global-waste-to-grow-by-70-percent-by-2050-unless-urgent-action-is-taken-world-bank-report[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]