Sampah/limbah merupakan permasalahan klasik yang kerap timbul dalam kehidupan sehari-hari manusia. Kampus sebagai suatu lembaga/institusi yang fungsi utamanya menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat, tentunya dalam semua kegiatannya tidak terlepas dari penggunaan kertas yang cukup banyak bahkan cenderung sangat boros. Selain kertas kampus juga turut menghasilkan limbah atau sampah baik itu limbah organik maupun nonorganik yang berasal dari laboratorium dan kantin yang menghasilkan sisa makanan/minuman. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya volume sampah/limbah.

Peningkatan produksi sampah/limbah ini sangat memicu terjadinya perubahan iklim dan diperkirakan akan semakin hebat jika tidak ada upaya untuk menguranginya. Dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Kedua senyawa tersebut sebagian besar dihasilkan dari sampah. Oleh sebab itu, di dalam lingkungan kampus perlu pengelolaan sampah yang tepat dan bijak dengan menerapkan konsep 4R (Reduce, Recycle, Reuse dan Repair/Recovery).

FTUI telah memiliki kebijakan tentang pengelolaan sampah dan limbah di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Dekan FTUI Nomor: 1606/D/SK/FTUI/XI/2013 tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Limbah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lingkungan FTUI yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2013, dengan kebijakan sebagai berikut:.

  1. Terwujudnya pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan FTUI.
  2. Mendorong pembentukan sistem pengelolaan sanitasi sampah yang higienis, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta penyediaan prasarananya di lingkungan FTUI.
  3. Mendorong pembentukan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di lingkungan FTUI.
  4. Melakukan sosialisasi kebersihan di lingkungan FTUI.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akan diatur kemudian dengan catatan akan ditinjau dan diperbaiki kembali seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. *(MHA)

 

Sumber : http://eng.ui.ac.id/blog/kebijakan-pengelolaan-sampah-dan-limbah-di-ftui/