Pencemaran Udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan). Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara. Di Universitas Indonesia diperkirakan pencemaran udara yang terjadi berasal dari polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor, asap rokok, dan sampah yang telah membusuk. Pencemaran udara ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi. Semakin menipisnya lapisan ozon, dan pemanasan global merupakan dampak yang harus diwaspadai karena ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati, kelangsungan makhluk hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri. Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang transportasi dan larangan merokok di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1303/SK/R/UI/2011 tentang kebijakan transportasi di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011.
- Terwujudnya kebijakan transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan transportasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di lingkungan Universitas Indonesia
- Terwujudnya udara bersih, segar dan sehat di kampus Universitas Indonesia
- Melaksanakan uji emisi kendaraan motor di kampus Universitas Indonesia
- Mendorong penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersih bagi kendaraan di kampus Universitas Indonesia
- Melakukan peningkatan jumlah penggunaan transportasi masal seperti bis kampus
- Perlunya kampanye penggunaan sepeda, bis kuning dan upaya-upaya lainnya yang berwawasan lingkungan sebagai sarana transportasi di lingkungan Universitas Indonesia
- Memperhatikan perbandingan jumlah lahan yang digunakan kendaraan bermotor untuk parkir dengan jumlah pohon di lingkungan Universitas Indonesia
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan transportasi akan diatur kemudian
- Keputusan ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI, maka di lingkungan kampus UI:
- Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
- Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
- Universitas Indonesia tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
- Penerima beasiswa di Universitas Indonesia adalah bukan perokok aktif
- Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
- Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI