Sampah merupakan permasalahan klasik yang kerap timbul dalam kehidupan sehari-hari kita. Kampus sebagai suatu Lembaga/ Institusi yang fungsi utamanya menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat, tentunya dalam semua kegiatannya tidak terlepas dari penggunaan kertas yang cukup banyak bahkan cenderung sangat boros. Selain kertas kampus juga turut menghasilkan limbah atau sampah baik itu limbah organik maupun non organik yang berasal dari laboratorium dan kantin-kantin yang menghasilkan sisa makanan/minuman. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya volume limbah/ sampah.
Peningkatan produksi limbah/sampah ini sangat memicu terjadinya perubahan iklim dan diperkirakan akan semakin hebat jika tidak ada upaya untuk menguranginya. Dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Kedua senyawa tersebut sebagian besar dihasilkan dari sampah. Oleh sebab itu, di dalam lingkungan kampus perlu pengelolaan sampah yang tepat dan bijak dengan menerapkan konsep 4 R (Reduce, Recycle, Reuse dan Repair atau Recovery). Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang pengelolaan sampah dan limbah di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1305/SK/ R/UI/2011 tentang kebijakan pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011.
- Terwujudnya pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Universitas indonesia
- Mengembangkan Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait dengan persampahan dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Universitas Indonesia
- Mendorong pembentukan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Lingkungan Universitas Indonesia
- Mendorong upaya-upaya pendaurulangan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Melakukan sosialisasi kebersihan di lingkungan Universitas Indonesia
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah
- bahan berbahaya dan beracun (B3) akan diatur kemudian. Keputusan ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.