Pada awal tahun 2020, ditemukan jenis virus baru yang sangat mudah menginfeksi manusia. Virus SARS-CoV-2 ini dapat masuk melalui saluran pernapasan, lalu kemudian menyebabkan gejala-gejala yang dikenal sebagai Covid19. Penyakit ini sangat cepat menyebar, sehingga dapat dikategorikan sebagai pandemi. Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan signifikan pada seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari kehidupan pribadi, kelompok, negara, hingga dunia.
Selama pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan sosial ini, sektor perekonomian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan perkantoran harus ditutup. Tentu saja hal ini berdampak bagi perekonomian berbagai negara, termasuk Indonesia. Di sisi lain, berkurangnya mobilitas masyarakat menyebabkan penurunan penggunaan energi total. Pengurangan energi ini dijadikan oleh banyak negara sebagai momen yang tepat untuk melakukan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Negara-negara di Eropa, seperti Britania Raya dan Jerman, mulai menutup PLTU yang dioperasikannya untuk meningkatkan penggunaan EBT. Tetapi, hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Selama pandemi Covid-19 ini, Indonesia malah melanjutkan pembangunan PLTU baru. Sementara itu, investasi di bidang EBT mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena Indonesia lebih berfokus dalam pemulihan ekonomi. Padahal, studi yang dilakukan Universitas Oxford justru menunjukkan bahwa investasi dan perkembangan sektor EBT menjadi kunci dari pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Mengetahui hal tersebut, bagaimana sebenarnya kondisi investasi EBT di Indonesia?
Bagaimana Kondisi Investasi EBT di Indonesia?
Indonesia memiliki target berupa proporsi EBT sebesar 23% dari total produksi energi di tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa diperlukan investasi sebesar 36,95 miliar dolar AS. Pada tahun 2020 sendiri, diharapkan tercapai investasi sebesar 2 miliar dolar AS. Namun, tren pada tahun ini menunjukkan bahwa target investasi tersebut terancam tidak tercapai akibat dari masih rendahnya minat investasi EBT di Indonesia dan kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan pembuatan proyek pembangkit listrik baru.
Menarik investor seharusnya bukan menjadi sebuah masalah. Investasi dapat terjadi ketika seorang investor melihat bahwa suatu bidang dapat menghasilkan keuntungan. Memang benar bahwa sektor EBT masih sangat muda jika dibandingkan dengan sektor lain, seperti bahan bakar fosil. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat berbagai tipe investor yang memiliki pertimbangan masing-masing dalam berinvestasi, termasuk investor lokal dan asing yang akhirnya memutuskan untuk berinvestasi di sektor EBT. Namun, salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada hal tersebut adalah faktor pembiayaan EBT yang memiliki karakteristik tersendiri.
Berdasarkan data yang diperoleh dari The International Renewable Energy Agency (IRENA), biaya pendirian infrastruktur pembangkit EBT sebenarnya terus menurun dari tahun ke tahun sebagai respon dari teknologi yang semakin berkembang dan permintaan yang semakin tinggi. Jika dilihat sekilas, biaya infrastruktur yang menurun hendaknya diikuti oleh peningkatan minat investor di sektor EBT. Namun, faktor pembiayaan EBT nyatanya tidak sesederhana itu. Meskipun biaya pendirian pembangkit EBT sudah semakin menurun, biaya pembangunan infrastruktur PLTU sampai saat ini masih lebih rendah. Sebagai contoh, biaya pembangkitan PLTS saat ini berkisar antara 6-12 sen/kWh. Padahal, biaya pembangkitan PLTU hanya berkisar antara 4-6 sen/kWh. Persoalan ini berujung pada permasalahan kebijakan harga listrik yang diperoleh dari EBT. Hingga saat ini, tarif yang dipatok oleh pemerintah belum dinilai menguntungkan dan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif listrik yang berasal dari PLTU. Permasalahan pembiayaan inilah yang seringkali mengurungkan niat para investor untuk berinvestasi di sektor EBT.
Lebih lanjut lagi, menurut Climate Policy Initiative (CPI), terdapat sejumlah hambatan dan resiko yang berpotensi menghalangi investasi pihak swasta di sektor EBT. Hal tersebut di antaranya adalah profil risiko pengembalian proyek energi terbarukan yang tidak menarik, kebutuhan modal yang tinggi, terbatasnya produk finansial yang sesuai dengan karakteristik proyek EBT, skala proyek EBT yang ditawarkan kurang menarik, serta minimnya ketertarikan dari lembaga keuangan lokal. Risiko pengembalian proyek EBT yang tidak menarik tersebut didukung oleh return of investment (RoI) EBT yang rendah jika dibandingkan dengan investasi di sektor batu bara. Seperti yang sudah disebutkan, biaya pendirian infrastruktur pembangkit EBT memang cukup tinggi meski biaya operasional ketika infrastruktur tersebut sudah siap digunakan cenderung lebih rendah. Akan tetapi, jangka waktu yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur tersebut terbilang cukup panjang. Oleh sebab itu, meskipun sebenarnya lebih menjanjikan, para investor cenderung memilih berinvestasi di sektor batu bara karena hasilnya dapat dituai dalam waktu yang relatif singkat.
Pemerintah Berperan Utama
Tak lepas dari seluruh permasalahan tersebut, pemerintah memiliki peran utama dalam seluk-beluk investasi EBT di Indonesia. Salah satu hal yang sangat berpengaruh adalah kurangnya regulasi yang terperinci dan terfokus di bidang pendanaan atau investasi EBT, termasuk kebijakan yang mengatur harga beli listrik dari EBT seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Terlebih, pemerintah masih berfokus pada sumber energi yang berasal dari bahan bakar fosil dan memberikan subsidi dalam jumlah besar di sektor tersebut. Kebijakan ini kontraproduktif bagi perkembangan sektor EBT.
Contoh lain dari pernyataan ini adalah perencanaan PLTU Jawa-9 dan Jawa10 di Suralaya, Banten yang dalam pendanaannya bekerja sama dengan perusahaan dari Korea Selatan. Padahal, proyek tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pemerhati lingkungan. Terkait hal tersebut, pemerintah seharusnya sudah mengubah fokus, terutama di bidang subsidi, pendanaan, dan perencanaan, demi mendukung target besar yang telah ditentukan sebelumnya. Selain mengatur kebijakan harga, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada para investor di sektor EBT sebagai salah satu cara untuk menaikkan daya saing investasi di bidang EBT. Insentif tersebut dapat diberikan dalam berbagai rupa yang pada akhirnya dapat menguntungkan berbagai pihak.
Selain itu, dalam perencanaan pembangkit listrik EBT, saat ini kebanyakan memiliki kapasitas dalam hitungan ratusan megawatt saja. Sebagai contohnya Unit Pembangkitan Saguling, yaitu unit pembangkit yang terdiri dari 7 subunit PLTA di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat hanya memiliki kapasitas total sekitar 700 MW. Kapasitas per PLTA sangat kecil jika dibandingkan dengan 1 buah PLTU seperti PLTU Jawa-7 yang dapat menghasilkan kapasitas sebesar 2 x 1.000 MW sendiri. Bagi investor, kapasitas PLTU yang lebih besar terlihat lebih menggiurkan. Oleh sebab itu, pembuatan proyek-proyek EBT yang lebih masif dapat menjadi cara untuk menarik lebih banyak lagi investor.
Meninjau dari Pendapat Ahli
Terkait pemerintah sebagai peran utama, permasalahan investasi EBT di Indonesia juga perlu ditinjau dari pendapat para ahli. Menurut Kepala Grup Kajian Lingkungan LPEM FEB UI, Dr. Alin Halimatussadiah, EBT di Indonesia belum kompetitif. Hal tersebut akibat pembangunannya yang mahal tanpa bantuan dari pemerintah maupun PLN. Ketika melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di mana harga batu bara turun drastis, EBT semakin tidak dilirik karena biaya operasional PLTU menjadi lebih murah. Tetapi, perlu diingat bahwa harga batu bara mudah berubah. Input yang diperlukan EBT, seperti air, panas bumi, dan biomassa memanfaatkan zat sisa dan bahan yang tersedia di alam, sehingga memiliki biaya operasional yang lebih kecil dibandingkan PLTU.
Mengenai kondisi pandemi Covid-19 ini, Ibu Alin menyatakan bahwa pemerintah perlu melihat lagi ke arah mana ingin membawa Indonesia: memulihkan hingga sama seperti dulu, atau justru menjadi lebih baik lagi. Jika ingin sama saja seperti dulu, PLTU yang semakin banyak, terutama di wilayah Jawa, akan memiliki dampak lingkungan yang besar. Lain halnya jika ingin menjadi lebih baik. Pemberian insentif dan pembaharuan regulasi untuk investasi EBT sangatlah krusial, terutama mengingat kontrak yang bersifat jangka panjang (sekitar 25 tahun). Pilihan EBT ini memang mahal, tetapi akan memiliki dampak besar di masa yang akan datang.
Ibu Alin juga menekankan bahwa pemerintah berperan sebagai director, yang maknanya memiliki kemampuan mengatur bagaimana masuknya investor dan mengontrol kerja PLN agar bergerak ke arah EBT.
Belajar dari Negara Tetangga: Thailand
Mengenai permasalahan EBT ini, ada baiknya kita dapat berkaca ke negara tetangga, salah satunya Thailand. Thailand menargetkan proporsi EBT sebesar 30% di tahun 2037 dan menunjukkan komitmen untuk mencapai target tersebut. Saat ini, EBT menyumbang kapasitas sebesar 10 gigawatt dari kebutuhan energi negara ini. Kapasitas ini juga yang tertinggi di seluruh Asia Tenggara. Lingkungan investasi EBT yang diterapkan Pemerintah Thailand merupakan semi-pasar terbuka dengan produksi EBT oleh perusahaan swasta dan distribusi oleh pemerintah.
Sebagai taktik menarik investor, Pemerintah Thailand meningkatkan keuntungan yang didapatkan sebagai produsen EBT dengan cara menerapkan sistem feed-in tariff (FiT). Sistem ini merupakan pembelian energi dari produsen oleh pemerintah di atas harga jual pasar. Selain itu, diberikan pula insentif-insentif seperti pemotongan pajak dan pembebasan dividen bagi perusahaan produsen. Keuntungan-keuntungan ini menyebabkan tingginya minat perusahaan lokal maupun mancanegara untuk memulai bisnis produksi EBT. Indonesia dapat mencontoh beberapa taktik di atas untuk meningkatkan daya saingnya secara global.
Akhir Kata
Berdasarkan tinjauan dari beberapa aspek di atas, dapat dikatakan bahwa investasi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia cenderung masih terabaikan oleh berbagai pihak. Namun, sektor EBT memiliki potensi yang sangat besar jika dikelola secara maksimal. Manfaat jangka panjang yang akan diperoleh pun mencakup berbagai sektor, seperti sektor ekonomi dan lingkungan. Sebagai negara berkembang, Indonesia memang memiliki beberapa keterbatasan. Keterbatasan tersebut dapat disiasati dengan mengubah fokus pembangunan bangsa yang semula mengandalkan energi fosil secara perlahan menjadi energi terbarukan. Dengan pengalihan fokus tersebut, berbagai penghalang pengembangan investasi EBT termasuk aspek pembiayaan dapat teratasi sehingga akhirnya dapat mencapai target 23% proporsi energi terbarukan pada tahun 2025. Bahkan, pengembangan investasi EBT dapat menjadi salah satu langkah besar dalam pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.
Referensi
Allan, J., Donovan, C., Ekins, P., Gambhir, A., Hepburn, C., et al, 2020. A net-zero emissions economic recovery from COVID-19. [fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”][daring] COP26 Universities Network Briefing. Tersedia di:
Climate Policy Institute, 2020. Enhancing Decentralized Renewable Energy Investment to Achieve Indonesia’s Nationally Determined Contribution. Climate Policy Institute Indonesia: Jakarta.
Humas EBTKE, 2019. Kejar Target Bauran Energi 2025, Dibutuhkan Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar. [daring] Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Jakarta. Tersedia di:
IESR, 2020. Target investasi EBT tahun 2020 terancam meleset karena corona dan masalah regulasi. [daring] Institute for Essential Services Reform: Jakarta. Tersedia di:
Indonesia Power, 2019. Keterangan Pers No. 46/RELEASE/IP/2019. Indonesia Power: Bogor.
IRENA, 2017. Renewable Energy Outlook: Thailand. International Renewable Energy Agency: Abu Dhabi.
IRENA, 2020. Renewable Power Generation Costs in 2019. International Renewable Energy Agency: Abu Dhabi.
Kudun and Partners, 2020. Renewable Energy Thailand: Why A High-Income Future Is Likely a Low-Carbon One Too. [daring] Kudun and Partners: Bangkok. Tersedia di:
LPEM-FEB UI, 2020. Kebijakan Harga Pembelian Listrik dan Tantangan Pengembangan EBT di Indonesia. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia: Depok. [/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]